Senin, 18 November 2013

PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF


Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Oleh :
Fadhlan Rizky / 1101624

Prodi Ilmu Administrasi Negara
Jurusan Ilmu Sosial Politik
Fakultas Ilmu Sosial
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2013

-------------------------------------------------------------------------------------------




      A.    Pengertian dan Teori tentang Perencanaan Pembangunan Partisipatif
Perencanaan pembangunan partisipatif adalah perencanaan yang bertujuan melibatkan kepentingan rakyat dan dalam prosesnya melibatkan rakyat (baik langsung maupun tidak langsung). Perencanaan pembangunan partisipatif merupakan pola pendekatan perencanaan pembangunan yang melibatkan peran serta masyarakat yang pada umumnya bukan saja sebagai obyek tetapi sekaligus sebagai subyek pembangunan, sehingga nuansa yang dikembangkan dalam perencanaan pembangunan benar-benar dari bawah (bottom-up approach).
Korten dalam Supriatna (2000: 65) mengatakan bahwa pembangunan yang berorientasi pada pembangunan manusia, dalam pelaksanaannya sangat mensyaratkan keterlibatan langsung pada masyarakat penerima program pembangunan. Karena hanya dengan partisipasi masyarakat penerima program, maka hasil pembangunan ini akan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah adanya partisipasi masyarakat penerima program. Begitu juga menurut Conyers (1991: 154), yang mengatakan terdapat tiga alasan utaa mengapa partisipasi masyarakat menjadi sangat penting dalam pembangunan, yaitu: Pertama, partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan dan sikap masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal. Alasan Kedua, yaitu bahwa masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaanya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk beluk proyek tersebut. Ketiga, adanya anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat sendiri.
Dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Bab II pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa SPPN bertujuan untuk :
1.      Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan
2.      Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antar pusat dan daerah
3.      Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
4.      Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
5.      Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan
Undang-Undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa salah satu tujuan SPPN adalah dapat mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Artinya adalah bahwa sistem perencanaan pembangunan menekankan pendekatan partisipasi masyarakat atau yang biasa disebut perencanaan partisipatif.
Sanit (dalam Suryono 2001: 32) menjelaskan bahwa pembangunan dimulai dari pelibatan partisipasi masyarakat. Ada beberapa keuntungan ketika partisipasi masyarakat dilibatkan dalam perencanaan pembangunan, yaitu: Pertama, pembangunan akan berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Artinya bahwa jika masyarakat dilibatkan dalam perencanaan pembangunan maka akan tercipta kontrol terhadap pembangunan tersebut. Kedua, pembangunan yang berorientasi pada masyarakat akan menciptakan stabilitas politik, oleh karena masyarakat berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan sehingga masyarakat bisa menjadi kontrol terhadap pembangunan yang sedang terjadi.
Perencanaan pembangunan partisipatif akan berjalan dengan baik apabila prakondisi yang diperlukan dapat terpenuhi. Setidaknya ada enam prinsip dasar dalam perencanaan partisipatif, yaitu :
      a.       Saling percaya.
Diantara semua pihak yang terlibat dalam penyusunan perencanaan harus saling percaya, saling mengenal dan dapat bekerjasama. Untuk menumbuhkan rasa saling percaya dituntut adanya kejujuran dan keterbukaan.
      b.      Kesetaraan.
Prinsip kesetaraan dimaksudkan agar semua pihak yang terlibat dalam penyusunan perencanaan dapat berbicara dan mengemukakan pendapatnya, tanpa adanya perasaan tertekan (bhs. Jawa; rikuh atau ewuh-pekewuh).
      c.       Demokratis.
Prinsip demokrasi menuntut adanya proses pengambilan keputusan yang merupakan kesepakatan bersama, bukan meripakan rekayasa kelompok tertentu.
      d.      Nyata.
Perencanaan hendaknya didasarkan pada segala sesuatu masalah atau kebutuhan yang nyata, bukan berdasarkan sesuatu yang belum jelas keberadaanya atau kepalsuan (fiktif).
      e.       Taat asas dalam berpikir.
Prinsip ini menghendaki dalam penyusunan perencanaan harus menggunakan cara berpikir obyektif, runtut dan mantap.
f.       Terfokus pada kepentingan warga masyarakat.
Perencanaan pembangunan hendaknya disusun berdasarkan permasalahan dan kebutuhan yang dekat dengan keidupan masyarakat. Perencanaan yang berdasarkan pada masalah dan kebutuhan nyata masyarakat, akan mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat.
Proses perencanaan pembangunan suatu daerah harus dilakukan melalui serangkaian forum musyawarah dengan melibatkan seluruh unsur pelaku pembanguan di wilayah setempat. Unsur pelaku pembangunan desa tersebut meliputi elemen-elemen warga masyarakat, lembaga-lembaga kemasyarakatan, aparatur pemerintah, aparatur pemerintah kabupaten (khususnya SKPD terkait), LSM dan institusi lain yang terkait. Proses penyusunan perencanaan pembangunan seperti inilah yang dimaksudkan sebagai perencanaan pembangunan partisipatif.
Penyusunan perencanaan pembanguan desa harus berdasarkan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, rencana pembangunan desa itu harus disusun berdasarkan kenyataan yang ada di suatu daerah, baik itu berupa masalah maupun potensi yang dimiliki suatu daerah. Dengan demikian, perencanaan pembangunan daerah yang tersusun dapat sesuai dengan kebutuhan pembangunan, bukan sekedar daftar keinginan yang jauh dari kenyataan dan kemampuan untuk mewujudkannya.

      B.     Analisis mengenai Perencanaan Pembangunan Partisipatif
Seperti yang disampaikan Cohen dan Uphoff (1997: 20), bahwa : “Partisipasi dapat dilihat dari berbagai pandangan (perspektif). Keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan dan dalam mengimplementasikan program, serta menikmati keuntungan-keuntungan dari program tersebut. Keterlibatan masyarakat dalam mengevaluasi program, suatu proses aktif, dimana rakyat dari suatu komuniti mengambil inisiatif dan menyatakan dengan tegas otonomi mereka.”
Dalam merealisasikan tujuan pembangunan, maka segenap potensi harus dikembangkan dan dimanfaatkan. Begitu pula dengan potensi manusia berupa penduduk yang banyak jumlahnya harus ditingkatkan pengetahuan dan keterampilannya, sehingga mampu menggali, mengembangkan dan memanfaatkan potensi alam secara maksimal, dan akhirnya pelaksanaan program pembangunan akan tercapai. Partisipasi masyarakat merupakan modal utama dalam upaya mencapai sasaran program pemerintah. Keberhasilan dalam pencapaian sasaran pelaksanaan program pembangunan bukan semata-mata didasarkan pada kemampuan aparatur pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan upaya mewujudkan kemampuan dan keamanan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan program pembangunan. Adanya partisipasi masyarakat akan mampu mengimbangi keterbatasan biaya dan kemampuan pemerintah dalam pencapaian pelaksanaan program pembangunan tersebut. Atas dasar inilah kesadaran dari masyarakat perlu terus ditumbuhkan dan ditingkatkan sehingga nantinya partisipasinya akan dirasakan, sehingga suatu kewajiban yang lahir bisa secara spontan.
Menurut Davis seperti yang dikutip Sastropoetro (1988: 16), bentuk-bentuk partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat, yaitu :
      a.       Konsultasi, biasanya dalam bentuk jasa
      b.      Sumbangan spontan berupa uang atau barang
      c.      Mendirikan proyek yang sifatnya berdikari dan donornya berasal dari sumbangan individu / instansi yang berada diluar lingkungan tertentu (dermawan, pihak ketiga)
     d.      Mendirikan proyek yang sifatnya berdikari, dan dibiayai seluruhnya oleh komuniti (biasanya diputuskan oleh rapat komuniti, antara lain : rapat desa yang menentukan anggarannya)
      e.       Sumbangan dalam bentuk kerja, yang biasanya dilakukan oleh tenaga ahli setempat
      f.       Aksi massa
      g.      Mengadakan pembangunan dikalangan keluarga desa sendiri
      h.      Membangun proyek komuniti yang bersifat otonom
Menurut Moeljarto (1987: 48-49), partisipasi menjadi amat penting, terdapat beberapa alasan pembenar bagi partisipasi masyarakat dalam pembangunan, karena :
     1.    Rakyat adalah fokus sentral dan tujuan akhir pembangunan, partisipasi merupakan akibat logis dari dalil tersebut
    2.      Partisipasi menimbulkan harga diri dan kemampuan pribadi untuk dapat turut serta dalam keputusan penting yang menyangkut masyarakat
     3.      Partisipasi menciptakan suatu lingkungan umpan balik arus informasi tentang sikap, aspirasi, kebutuhan dan kondisi daerah yang tanpa keberadaannya akan tidak terungkap. Arus informasi ini tidak dapat dihindari untuk berhasilnya pembangunan
      4.      Pembangunan dilaksanan lebih baik dengan dimulai dari dimana rakyat berada dan dari apa yang mereka milik
      5.      Partisipasi memperluas zona (wawasan) penerima proyek pembangunan
      6.      Partisipasi akan memperluas jangkauan pelayanan pemerintah kepada seluruh masyarakat
      7.      Partisipasi menopang pembangunan
   8. Partisipasi menyediakan lingkungan yang kondusif baik bagi aktualisasi potensi manusia maupun pertumbuhan manusia
      9.      Partisipasi merupakan cara yang efektif membangun kemampuan masyarakat untuk pengelolaan program pembangunan guna memenuhi kebutuhan khas daerah
  10.  Partisipasi dipandang sebagai pencerminan hak-hak demokratis individu untuk dilibatkan dalam pembangunan mereka sendiri
Untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya peran dan partisipasi dari masyarakat, maka pemerintah haruslah mendukungnya dengan berbagai cara, seperti :
     1.      penyediaan bantuan yang menunjang kegiatan masyarakat
    2.      perumusan kebijakan yang dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta dalam program pelaksanaan pembangunan
    3.      pemberian kreatifitas dan motivasi bagi tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, selain perhatian diharapkan pada aspek keadilan pemerataan pembangunan serta hasil-hasil hendaknya pembangunan juga berorientasi kepada kepentingan masyarakat yang betul-betul sesuai dengan apa yang dibutuhkan dan dirasakan oleh mereka. Pembangunan terlihat seperti peningkatan terutama pembangunan jalan raya, jembatan, pos kamling, sarana ibadah, sarana pendidikan, dsb.
Salah satu gagasan yang barangkali dapat membantu meredam kekecewaan masyarakat adalah dengan menempatkan skala prioritas pembangunan berdasarkan periodisasi (jenjang waktu), katakanlah tahun pertama, kedua dan seterusnya. Kalau periodisasi ini bisa dilakukan maka masyarakat akan tetap memiliki motivasi yang tinggi karena mereka tahu bahwa usulan kegiatannya akan tetap dapat dilaksanakan, meskipun tidak periode sekarang (misalnya). Disisi lain, masyarakat akan memiliki apresiasi yang baik dan positif terhadap pemerintah bahwa ternyata pemerintah benar-benar memiliki komitmen yang tinggi terhadap masyarakat pada umumnya. Ini merupakan modal dasar pembangunan yang sangat berharga bagi pembangunan masyarakat kedepan, tumbuhnya kepercayaan terhadap pemerintahannya sendiri.
Sebagai warga masyarakat awam hanya bisa berharap, mudah-mudahan pola pendekatan perencanaan pembangunan partisipatif ini benar-benar bisa menumbuhkan kesadaran dan kebersamaan diantara warga masyarakat dalam membangun daerahnya sesuai dengan visi dan misi daerahnya masing-masing.





DAFTAR PUSTAKA :
M. Arifin Nasution. 2007. Perencanaan Pembangunan Partisipatif (Studi
                    tentang Penyusunan Jangka Menengah Kota Medan Tahun 2006-2010)
.
                    Medan: Universitas Sumatera Utara
http://dipisolo.tripod.com/content/artikel/partisipatif.htm
http://bapemas.jatimprov.go.id/index.php/program/kegiatan-sosbud/287-sistem-
                    manajemen-pembangunan-partisipatif-smpp
http://dumadia.wordpress.com/2009/09/02/perencanaan-pembangunan-
                    partisipatif/



1 komentar: