“Perencanaan Pembangunan
Partisipatif”
Oleh :
Fadhlan Rizky / 1101624
Prodi Ilmu Administrasi Negara
Jurusan Ilmu Sosial Politik
Fakultas Ilmu Sosial
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2013
-------------------------------------------------------------------------------------------
A.
Pengertian dan Teori tentang Perencanaan Pembangunan
Partisipatif
Perencanaan pembangunan partisipatif adalah perencanaan
yang bertujuan melibatkan kepentingan rakyat dan dalam prosesnya melibatkan
rakyat (baik langsung maupun tidak langsung). Perencanaan pembangunan
partisipatif merupakan pola pendekatan perencanaan pembangunan yang melibatkan
peran serta masyarakat yang pada umumnya bukan saja sebagai obyek tetapi
sekaligus sebagai subyek pembangunan, sehingga nuansa yang dikembangkan dalam
perencanaan pembangunan benar-benar dari bawah (bottom-up approach).
Korten dalam Supriatna (2000: 65) mengatakan bahwa
pembangunan yang berorientasi pada pembangunan manusia, dalam pelaksanaannya
sangat mensyaratkan keterlibatan langsung pada masyarakat penerima program
pembangunan. Karena hanya dengan partisipasi masyarakat penerima program, maka
hasil pembangunan ini akan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Oleh karenanya salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah adanya
partisipasi masyarakat penerima program. Begitu juga menurut Conyers (1991:
154), yang mengatakan terdapat tiga alasan utaa mengapa partisipasi masyarakat
menjadi sangat penting dalam pembangunan, yaitu: Pertama, partisipasi
masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi,
kebutuhan dan sikap masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya program
pembangunan serta proyek-proyek akan gagal. Alasan Kedua, yaitu bahwa
masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa
dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaanya, karena mereka akan lebih
mengetahui seluk beluk proyek tersebut. Ketiga, adanya anggapan bahwa merupakan
suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat
sendiri.
Dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional Bab II pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa SPPN
bertujuan untuk :
1.
Mendukung
koordinasi antar pelaku pembangunan
2.
Menjamin
terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar
ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antar pusat dan daerah
3.
Menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan
4.
Mengoptimalkan
partisipasi masyarakat
5.
Menjamin
tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan
berkelanjutan
Undang-Undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa
salah satu tujuan SPPN adalah dapat mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan
menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,
berkeadilan dan berkelanjutan. Artinya adalah bahwa sistem perencanaan
pembangunan menekankan pendekatan partisipasi masyarakat atau yang biasa
disebut perencanaan partisipatif.
Sanit (dalam Suryono 2001: 32) menjelaskan bahwa
pembangunan dimulai dari pelibatan partisipasi masyarakat. Ada beberapa
keuntungan ketika partisipasi masyarakat dilibatkan dalam perencanaan
pembangunan, yaitu: Pertama, pembangunan akan berjalan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. Artinya bahwa jika masyarakat dilibatkan dalam perencanaan pembangunan
maka akan tercipta kontrol terhadap pembangunan tersebut. Kedua, pembangunan
yang berorientasi pada masyarakat akan menciptakan stabilitas politik, oleh
karena masyarakat berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan sehingga
masyarakat bisa menjadi kontrol terhadap pembangunan yang sedang terjadi.
Perencanaan pembangunan partisipatif akan berjalan dengan
baik apabila prakondisi yang diperlukan dapat terpenuhi. Setidaknya ada enam
prinsip dasar dalam perencanaan partisipatif, yaitu :
a.
Saling percaya.
Diantara semua pihak yang terlibat dalam penyusunan
perencanaan harus saling percaya, saling mengenal dan dapat bekerjasama. Untuk
menumbuhkan rasa saling percaya dituntut adanya kejujuran dan keterbukaan.
b.
Kesetaraan.
Prinsip kesetaraan dimaksudkan agar semua pihak yang
terlibat dalam penyusunan perencanaan dapat berbicara dan mengemukakan
pendapatnya, tanpa adanya perasaan tertekan (bhs. Jawa; rikuh atau
ewuh-pekewuh).
c.
Demokratis.
Prinsip demokrasi menuntut adanya proses pengambilan
keputusan yang merupakan kesepakatan bersama, bukan meripakan rekayasa kelompok
tertentu.
d.
Nyata.
Perencanaan hendaknya didasarkan pada segala sesuatu
masalah atau kebutuhan yang nyata, bukan berdasarkan sesuatu yang belum jelas
keberadaanya atau kepalsuan (fiktif).
e.
Taat asas dalam berpikir.
Prinsip ini menghendaki dalam penyusunan perencanaan
harus menggunakan cara berpikir obyektif, runtut dan mantap.
f.
Terfokus pada
kepentingan warga masyarakat.
Perencanaan pembangunan hendaknya disusun berdasarkan
permasalahan dan kebutuhan yang dekat dengan keidupan masyarakat. Perencanaan
yang berdasarkan pada masalah dan kebutuhan nyata masyarakat, akan mendorong
tumbuhnya partisipasi masyarakat.
Proses perencanaan pembangunan suatu daerah harus
dilakukan melalui serangkaian forum musyawarah dengan melibatkan seluruh unsur
pelaku pembanguan di wilayah setempat. Unsur pelaku pembangunan desa tersebut
meliputi elemen-elemen warga masyarakat, lembaga-lembaga kemasyarakatan,
aparatur pemerintah, aparatur pemerintah kabupaten (khususnya SKPD terkait), LSM
dan institusi lain yang terkait. Proses penyusunan perencanaan pembangunan
seperti inilah yang dimaksudkan sebagai perencanaan pembangunan partisipatif.
Penyusunan perencanaan pembanguan desa harus berdasarkan
data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Artinya,
rencana pembangunan desa itu harus disusun berdasarkan kenyataan yang ada di suatu
daerah, baik itu berupa masalah maupun potensi yang dimiliki suatu daerah.
Dengan demikian, perencanaan pembangunan daerah yang tersusun dapat sesuai
dengan kebutuhan pembangunan, bukan sekedar daftar keinginan yang jauh dari
kenyataan dan kemampuan untuk mewujudkannya.
B.
Analisis mengenai Perencanaan Pembangunan Partisipatif
Seperti yang disampaikan Cohen dan Uphoff (1997: 20),
bahwa : “Partisipasi dapat dilihat dari berbagai pandangan (perspektif).
Keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan dan dalam
mengimplementasikan program, serta menikmati keuntungan-keuntungan dari program
tersebut. Keterlibatan masyarakat dalam mengevaluasi program, suatu proses
aktif, dimana rakyat dari suatu komuniti mengambil inisiatif dan menyatakan
dengan tegas otonomi mereka.”
Dalam merealisasikan tujuan pembangunan, maka segenap
potensi harus dikembangkan dan dimanfaatkan. Begitu pula dengan potensi manusia
berupa penduduk yang banyak jumlahnya harus ditingkatkan pengetahuan dan
keterampilannya, sehingga mampu menggali, mengembangkan dan memanfaatkan
potensi alam secara maksimal, dan akhirnya pelaksanaan program pembangunan akan
tercapai. Partisipasi masyarakat merupakan modal utama dalam upaya mencapai
sasaran program pemerintah. Keberhasilan dalam pencapaian sasaran pelaksanaan
program pembangunan bukan semata-mata didasarkan pada kemampuan aparatur
pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan upaya mewujudkan kemampuan dan
keamanan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan program pembangunan.
Adanya partisipasi masyarakat akan mampu mengimbangi keterbatasan biaya dan
kemampuan pemerintah dalam pencapaian pelaksanaan program pembangunan tersebut.
Atas dasar inilah kesadaran dari masyarakat perlu terus ditumbuhkan dan
ditingkatkan sehingga nantinya partisipasinya akan dirasakan, sehingga suatu
kewajiban yang lahir bisa secara spontan.
Menurut Davis seperti yang dikutip Sastropoetro (1988:
16), bentuk-bentuk partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat, yaitu :
a.
Konsultasi,
biasanya dalam bentuk jasa
b.
Sumbangan spontan
berupa uang atau barang
c. Mendirikan proyek
yang sifatnya berdikari dan donornya berasal dari sumbangan individu / instansi
yang berada diluar lingkungan tertentu (dermawan, pihak ketiga)
d.
Mendirikan proyek
yang sifatnya berdikari, dan dibiayai seluruhnya oleh komuniti (biasanya
diputuskan oleh rapat komuniti, antara lain : rapat desa yang menentukan
anggarannya)
e.
Sumbangan dalam
bentuk kerja, yang biasanya dilakukan oleh tenaga ahli setempat
f.
Aksi massa
g.
Mengadakan
pembangunan dikalangan keluarga desa sendiri
h.
Membangun proyek
komuniti yang bersifat otonom
Menurut Moeljarto (1987: 48-49), partisipasi menjadi amat
penting, terdapat beberapa alasan pembenar bagi partisipasi masyarakat dalam
pembangunan, karena :
1. Rakyat adalah fokus
sentral dan tujuan akhir pembangunan, partisipasi merupakan akibat logis dari
dalil tersebut
2.
Partisipasi
menimbulkan harga diri dan kemampuan pribadi untuk dapat turut serta dalam
keputusan penting yang menyangkut masyarakat
3.
Partisipasi
menciptakan suatu lingkungan umpan balik arus informasi tentang sikap,
aspirasi, kebutuhan dan kondisi daerah yang tanpa keberadaannya akan tidak
terungkap. Arus informasi ini tidak dapat dihindari untuk berhasilnya
pembangunan
4.
Pembangunan
dilaksanan lebih baik dengan dimulai dari dimana rakyat berada dan dari apa
yang mereka milik
5.
Partisipasi
memperluas zona (wawasan) penerima proyek pembangunan
6.
Partisipasi akan
memperluas jangkauan pelayanan pemerintah kepada seluruh masyarakat
7.
Partisipasi
menopang pembangunan
8. Partisipasi
menyediakan lingkungan yang kondusif baik bagi aktualisasi potensi manusia
maupun pertumbuhan manusia
9.
Partisipasi
merupakan cara yang efektif membangun kemampuan masyarakat untuk pengelolaan
program pembangunan guna memenuhi kebutuhan khas daerah
10. Partisipasi dipandang sebagai pencerminan hak-hak
demokratis individu untuk dilibatkan dalam pembangunan mereka sendiri
Untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya
peran dan partisipasi dari masyarakat, maka pemerintah haruslah mendukungnya
dengan berbagai cara, seperti :
1.
penyediaan bantuan
yang menunjang kegiatan masyarakat
2.
perumusan kebijakan
yang dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta dalam
program pelaksanaan pembangunan
3.
pemberian
kreatifitas dan motivasi bagi tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan program pembangunan
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,
selain perhatian diharapkan pada aspek keadilan pemerataan pembangunan serta
hasil-hasil hendaknya pembangunan juga berorientasi kepada kepentingan
masyarakat yang betul-betul sesuai dengan apa yang dibutuhkan dan dirasakan
oleh mereka. Pembangunan terlihat seperti peningkatan terutama pembangunan
jalan raya, jembatan, pos kamling, sarana ibadah, sarana pendidikan, dsb.
Salah satu gagasan yang barangkali dapat membantu meredam
kekecewaan masyarakat adalah dengan menempatkan skala prioritas pembangunan
berdasarkan periodisasi (jenjang waktu), katakanlah tahun pertama, kedua dan
seterusnya. Kalau periodisasi ini bisa dilakukan maka masyarakat akan tetap
memiliki motivasi yang tinggi karena mereka tahu bahwa usulan kegiatannya akan
tetap dapat dilaksanakan, meskipun tidak periode sekarang (misalnya). Disisi
lain, masyarakat akan memiliki apresiasi yang baik dan positif terhadap
pemerintah bahwa ternyata pemerintah benar-benar memiliki komitmen yang tinggi
terhadap masyarakat pada umumnya. Ini merupakan modal dasar pembangunan yang
sangat berharga bagi pembangunan masyarakat kedepan, tumbuhnya kepercayaan terhadap
pemerintahannya sendiri.
Sebagai warga masyarakat awam hanya bisa berharap,
mudah-mudahan pola pendekatan perencanaan pembangunan partisipatif ini
benar-benar bisa menumbuhkan kesadaran dan kebersamaan diantara warga
masyarakat dalam membangun daerahnya sesuai dengan visi dan misi daerahnya
masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
:
M. Arifin Nasution. 2007. Perencanaan Pembangunan Partisipatif (Studi
tentang Penyusunan Jangka Menengah Kota Medan Tahun 2006-2010).
Medan: Universitas Sumatera Utara
tentang Penyusunan Jangka Menengah Kota Medan Tahun 2006-2010).
Medan: Universitas Sumatera Utara
http://dipisolo.tripod.com/content/artikel/partisipatif.htm
http://bapemas.jatimprov.go.id/index.php/program/kegiatan-sosbud/287-sistem-
manajemen-pembangunan-partisipatif-smpp
manajemen-pembangunan-partisipatif-smpp
http://dumadia.wordpress.com/2009/09/02/perencanaan-pembangunan-
partisipatif/
partisipatif/
terima kasih blognya sangat bermanfaat...
BalasHapus